Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Terpantau Ramai Pembeli, Pemilik Toko Diimbau Segera Daftar NPWP

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) terhadap usaha perdagangan eceran di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.

Petugas KPDL dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan salah satu pedagang yang dikunjungi ialah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Poros Parepare-Pinrang. Saat dikunjungi, toko tersebut tengah ramai dikunjungi pembeli.

“Terpantau toko kelontong tersebut ramai pembeli sehingga dilaksanakan KPDL atas toko tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dhika menjelaskan KPDL merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk menghimpun data, sekaligus melakukan edukasi perpajakan secara langsung kepada para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pinrang.

Saat melakukan kunjungan KPDL tersebut, petugas menemukan pemilik usaha perdagangan eceran ternyata belum memiliki NPWP. Kemudian, petugas langsung mengimbau pemilik usaha untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

Setelah itu, lanjut Dhika, petugas menjelaskan apabila sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP maka akan terhindar dari sanksi dan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dhika berharap imbauan yang disampaikan secara langsung melalui KPDL ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, petugas membagikan selebaran mengenai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang batasan omzet UMKM yang dikenai pajak dan membagikan saluran informasi KP2KP Pinrang agar calon wajib pajak dapat melakukan konsultasi tanpa harus datang ke kantor.

Sementara itu, Usman selaku pemilik toko kelontong yang dikunjungi petugas pajak, mengaku sudah mencoba untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, tetapi ternyata menemui kendala dalam proses pendaftaran secara online.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Kemarin saya sudah mencoba mendaftarkan diri, tetapi belum selesai karena jaringan yang sedang bermasalah. Mungkin dalam waktu dekat saya akan datang ke kantor pajak Pinrang untuk meminta asistensi mendaftar NPWP,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Pinrang, KPDL, penyisiran, potensi pajak, omzet, UMKM, NPWP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya