Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

A+
A-
5
A+
A-
5
Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, ikut mengatur mengenai penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Hal ini tertuang dalam Bab X tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. PP 50/2022 sendiri merupakan aturan pelaksana dari UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 menyebutkan penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini berlaku apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan tersangka tetap harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

"Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada 2 alat bukti yang sah," bunyi Pasal 61 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Selanjutnya, melalui Pasal 61 ayat (3) beleid yang sama, diatur pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan maka pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) di atas, penyidik bisa melakukan 3 tindakan. Pertama, mengumumkan pemanggilan melalui media berskala nasional dan/atau internasional.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Kedua, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang. Ketiga, meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Melalui Pasal 61 ayat (6), lantas diatur tentang mekanisme penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum maka penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran apabila memenuhi 2 hal.

Pertama, tersangka telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Kedua, penyidik telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU KUP, PP 50/2022, tindak pidana perpajakan, pidana pajak, penegakan hukum, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya