Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

A+
A-
2
A+
A-
2
Terus Disosialisasikan, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via BUMDes

Ilustrasi. Warga antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

LAMPUNG, DDTCNews – Bapenda Provinsi Lampung menyosialisasikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui e-Samdes dan L-Smart kepada seluruh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala UPTD Samsat Liwa Lambar Desilia Putri mengatakan terdapat 9 BUMDes yang bekerjasama dengan Bapenda di daerahnya untuk menerima pembayaran PKB dari masyarakat menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart.

“Hari ini kami menyosialisasikan kepada seluruh pengurus BUMDes terkait dengan peran mereka dalam program ini,” katanya seperti dilansir Medialampung.co.id, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Putri menjelaskan e-Samdes adalah aplikasi yang mengeluarkan kode bayar PKB yang dapat diakses warga dan BUMDes. Sementara itu, L-Smart merupakan aplikasi dari Bank Lampung untuk membayar PKB setelah mendapatkan kode bayar dari e-Samdes.

Bagi masyarakat yang hendak membayarkan PKB melalui BUMDes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Mula-mula, masyarakat mendatangi BUMDes. Kemudian, petugas BUMDes mengecek tagihan pajaknya.

Setelah tagihan pajak diketahui, wajib pajak membayar pajak dan akan diproses pembayaran pajaknya menggunakan aplikasi e-Samdes dan L-Smart ke petugas BUMDes.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nanti, petugas BUMDes menukarkan STNK untuk diperbarui menggunakan kode bayar ke kantor Samsat terdekat. Selanjutnya, petugas BUMDes akan menyerahkan STNK yang sudah diperbarui pajaknya ke masyarakat.

Sebagai informasi, proses pembayaran PKB dibatasi 30 hari sejak jatuh tempo pajak. Selain itu, terdapat 3 syarat agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan PKB melalui BUMDes antara lain kendaraan terdaftar pada database Polda Lampung, tidak dalam status blokir ranmor, dan tidak berubah bentuk.

Putri menambahkan proses e-Samdes akan mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya yang berada jauh dari kantor Samsat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

”Dengan adanya program e-Samdes ini, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan asli desa, mengedukasi masyarakat desa dengan budaya digital,” tuturnya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi lampung, bumdes, pajak kendaraan, samsat, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya