Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai bisnis UMKM perlu segera naik kelas pada masa pemulihan ekonomi nasional agar tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak negatif bagi mayoritas bisnis UMKM. Untuk itu, proses pemulihan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pemulihan bisnis UMKM yang menjadi penopang perekonomian nasional.

"Sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi. Untuk itu, berbagai insentif dan stimulus diberikan agar mengembalikan khitah UMKM sebagai penopang ekonomi nasional," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berbagai insentif dan stimulus untuk UMKM tersebut tersebar dalam beberapa bidang mulai dari sisi perpajakan hingga pembiayaan. Untuk insentif pajak di antaranya seperti penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui PP No. 23/2018.

Insentif bagi UMKM juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut diharapkan tidak hanya menopang bisnis UMKM saat situasi pandemi, tetapi juga bisa pulih dan meningkatkan usaha pada masa depan.

"Diharapkan UMKM bisa bangkit dan patuh pajak sehingga dapat mempercepat UMKM naik kelas dan berkontribusi pada pendapatan nasional," ujar Mardiasmo.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hal senada diungkapkan Wakil Dekan Bidang SDM, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI Gede H. Wasistha. Menurutnya, kelompok kampus juga memberikan dukungan pada pengembangan bisnis UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan FEB UI adalah membentuk UMKM Center. Melalui UMKM Center, UMKM bisa berkonsultasi mulai dari pengembangan usaha hingga tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan seperti membuat pembukuan dan laporan keuangan.

"Komitmen untuk pengembangan UMKM kami lakukan melalui UMKM Center. Jadi pelaku UMKM dapat bertanya atau mendapatkan bantuan terkait dengan kegiatan usaha melalui UMKM Center," jelas Wasistha. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, IAI, perekonomian nasional, akuntan, kepatuhan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:58 WIB
Banyak UMKM sekarang yang sudah berkembang di tengah Pandemi ini karena UMKM sudah menggunakan platform digital untuk memasarkan dagangannya. Kenaikan penjualan e-commerce naik dan itu seharusnya sudah menunjukkan kelasnya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya