Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Setor Pajak, Rumah dan Mobil Pengurus Perusahaan Disita

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Jawa Barat III. (foto: DJP)

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial BMS yang merupakan pengurus dari PT IPK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan BMS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. BMS juga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Tersangka telah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilaksanakan telah diketahui oleh yang bersangkutan sebagai konsekuensi tindak pidana perpajakan yang dilakukannya," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan oleh BMS ditaksir mencapai Rp4,89 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), setiap orang yang sengaja tidak melaporkan SPT, menyampaikan SPT yang tidak benar, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kantor Pajak Lakukan Penilaian Aset

Setelah melakukan penyitaan aset, tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat III akan melakukan penilaian atas aset yang disita.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila nantinya tersangka terbukti melakukan tindak pidana dan tersangka tidak mampu membayar pokok dan denda yang ditetapkan maka aset yang disita akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Kami akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," jelas Lucia.

Penyitaan dilakukan guna memberikan efek jera bagi tersangka. Penegakan hukum juga merupakan bentuk imbauan secara tidak langsung kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat iii, penyitaan, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya