Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Setor PPN yang Dipungut, Tersangka Pajak Ini Terancam Dipenjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial KT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tersangka KT ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf I UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Akibat perbuatan tersangka, nilai PPN yang disetorkan ke kas negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

"Kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1,09 miliar," ujar Bamaxs seperti dilansir suaradewata.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tindak pidana pajak dilakukan oleh tersangka KT melalui perusahaannya, CV RJ, terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016.

Dengan diserahkannya tersangka KT oleh Kanwil DJP Bali kepada Kejari Badung, KT akan ditahan selama 20 hari hingga 6 Februari 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bali, penegakan hukum, PPN, tindak pidana perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya