Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

A+
A-
1
A+
A-
1
Tidak Setorkan Pajak, Kafe Disegel Petugas

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menyegel sebuah kafe lantaran tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi memungut pajak dari konsumen.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak restoran, tetapi malah memungut pajak kepada pelanggan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah berlangsung selama 9 bulan.

"Ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan memungut pajak ke pelanggan, padahal [usahanya] tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Aulia menuturkan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, pemkot ingin memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.

Wakil wali kota tersebut memimpin langsung proses penyegelan kafe tersebut. Menurutnya, pemkot sebelumnya telah mengupayakan langkah persuasif dengan meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, tetapi pemilik kafe tersebut justru menolak.

Dia menyebut penyegelan itu akan dilakukan hingga pemilik kafe merampungkan urusan administrasi perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. "Sampai izin mereka selesai," ujarnya dilansir kabarmedan.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebelumnya, Pemkot Medan telah menindak beberapa pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah penyegelan terhadap sebuah mal yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp56 miliar. Penyegelan kemudian dibuka setelah pemilik mal menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajaknya. (rig)


Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota medan, penyegelan, restoran, pajak restoran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya