Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Tilap Uang Pajak, Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Disita Negara

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka berinisial P.

Penyitaan atas aset milik tersangka P dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana pajak yang dilakukannya, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar," tulis Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan penyitaan harta dilaksanakan sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Tri meminta masyarakat di Bengkulu dan Lampung untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara," ujar Tri.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta milik tersangka atau menyita harta milik tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyitaan oleh penyidik dilakukan setelah ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Namun, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri bila dalam keadaan mendesak. Setelah penyitaan, barulah penyidik melaporkan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Dalam kasus tersangka P, penyitaan telah mendapatkan perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang berdasarkan surat nomor 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp bengkulu dan lampung, tersangka pajak, penyitaan, tanah dan bangunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya