Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

A+
A-
1
A+
A-
1
Tindak Lanjut Pemeriksa Setelah Lakukan Pemeriksaan Bukper Tertutup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (7) PMK No. 177/2022, tindak lanjut atas pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup dapat berupa pemeriksaan bukper secara terbuka atau penyidikan berdasarkan hasil penelaahan jika ditemukan dugaan atau bukper tindak pidana perpajakan.

“[Tindak lanjut lainnya ialah] penghentian pemeriksaan bukper apabila: wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia; peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana; atau daluwarsa,” bunyi Pasal 24 ayat (7) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper. Lalu, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemeriksa bukper dalam pemeriksaan bukper secara tertutup ini.

Pertama, merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka pemeriksaan bukper. Kedua, mengamankan bahan bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksa bukper juga dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak lain dengan tetap menjaga kerahasiaan pemeriksaan bukper.

Pihak lain yang dimaksud antara lain pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas pada pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya, termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan konsultan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan bukper tertutup, bukti permulaan, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya