Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti Putusan MK, UU HKPD Atur Soal Pajak Alat Berat

A+
A-
4
A+
A-
4
Tindak Lanjuti Putusan MK, UU HKPD Atur Soal Pajak Alat Berat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi.

UU HKPD mendefinisikan alat berat sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi yang sifatnya berat bila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi dengan motor, tidak melekat secara permanen, dan beroperasi pada area tertentu.

Diperkenalkannya pajak alat berat pada UU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Pajak alat berat merupakan nomenklatur jenis pajak baru dalam RUU HKPD untuk menindaklanjuti amanat Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017," bunyi naskah akademik UU HKPD, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Tarif pajak alat berat pada UU HKPD diatur maksimal sebesar 0,2% dan ditetapkan oleh provinsi melalui perda. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pajak alat berat terutang terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka.

Bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat tidak mencapai 12 bulan, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan restitusi atas pajak alat berat yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan restitusi pajak alat berat tersebut akan diatur melalui peraturan gubernur pada provinsi masing-masing. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak alat berat, pajak daerah, pajak, putusan MK, kendaraan bermotor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya