Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

A+
A-
3
A+
A-
3
Tindak Pencucian Uang di Bidang Pajak, DJP Bahas MLA dengan 6 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dan negara lain.

Menurut pemerintah, MLA antara Indonesia dan negara mitra diperlukan untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan sekaligus menyidik tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang pajak.

"DJP sedang dalam proses MLA dengan 6 negara dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal [di bidang] pajak," kata Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penyidikan ini akan dilakukan terhadap dugaan aliran uang hasil tindak pidana pajak di Indonesia yang dilakukan pencucian uang dan mengalir ke luar negeri.

Saat ini, Indonesia sesungguhnya telah meratifikasi beragam treaty on MLA in criminal matters dengan banyak yurisdiksi mitra. Terbaru, Indonesia telah meratifikasi MLA antara Indonesia dan Swiss melalui UU 5/2020.

Kala itu, MLA antara Indonesia dan Swiss dianggap sebagai pencapaian yang signifikan. Sebab, perjanjian tersebut adalah MLA pertama yang dijalin oleh Indonesia dengan negara Eropa.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam MLA antara Indonesia dan Swiss, turut diatur kerja sama bantuan hukum yang ditargetkan mampu memperkuat pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga aset hasil tindak pidana kejahatan.

MLA antara kedua negara ditargetkan dapat memerangi kejahatan perpajakan dalam rangka memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pajak, pajak, MLA, kerja sama internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?