Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 2 Hari, Wajib Pajak Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP Online

A+
A-
26
A+
A-
26
Tinggal 2 Hari, Wajib Pajak Sampaikan Laporan PPS Lewat DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal sekitar 2 hari lagi.

Sejatinya, sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan). Namun, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan tahun pertama paling lambat pada Rabu (31/5/2023).

“Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Mei 2023, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Otoritas mengatakan laporan tersebut harus secara konsisten disampaikan hingga berakhirnya batas waktu investasi. Pelaporan sudah bisa dilakukan melalui fitur e-reporting PPS yang tersedia pada laman DJP Online.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 25 Mei 2023, sebanyak 1.711 wajib pajak peserta PPS melaporkan realisasi repatriasi dan/atau investasi. Perinciannya, 281 peserta menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta menyampaikan laporan realisasi investasi.

"Nilai investasi senilai Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti belum lama ini.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari - 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.

Bila laporan tidak disampaikan hingga batas waktu, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari DJP. Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final. Simak pula ‘Ini Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS’. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-reporting PPS, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya