Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Tinggal 6 Bulan, Kemenkeu Minta Pemda Segera Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu meminta pemda dan DPRD untuk segera memperbarui peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya masing-masing.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perda PDRD harus sudah disesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Pemda wajib tetapkan perda PDRD sebelum 5 Januari 2024 untuk menjadi dasar hukum pemungutan sekaligus sebagai upaya menghindari potential loss pajak daerah," katanya dalam webinar berjudul Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU HKPD, perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya yaitu UU 28/2009 tentang PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD.

Ketentuan Penyusunan Perda PDRD Diatur dalam PP 35/2023

Sementara itu, aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru adalah PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"PP KUPDRD menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, raperda, atau peraturan pelaksana lainnya dalam rangka pemungutan PDRD, mulai dari pendaftaran, penagihan, dan upaya hukum," ujar Bhimantara.

Sebelum disetujui oleh pemda dan DPRD dan ditetapkan menjadi perda, raperda PDRD harus terlebih dahulu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi.

Bila raperda dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, perda, pajak daerah, PP 35/2023, peraturan daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya