Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
3
A+
A-
3
Tinggal Besok! Cinta Laura Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Cinta Laura. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakbogor)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Cinta Laura Kiehl mengingatkan wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Cinta mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing. Menurut pengalamannya, e-filing telah memberikan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dari mana saja.

"Cukup akses website pajak.go.id, super simpel kan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbogor, dikutip pada Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Cinta menuturkan setiap wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT Tahunan. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing di DJP Online.

Tidak hanya memudahkan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing juga lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Menurut Cinta, membayar pajak menjadi bentuk kecintaan wajib pajak kepada negara. Dia mengajak para wajib pajak lainnya untuk segera menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai denda yang ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cinta juga menyarankan wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Kalau mau lebih tenang lagi, bisa ikut program pengungkapan sukarela," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cinta laura, kpp pratama bogor, spt tahunan, program pengungkapan sukarela, PPS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya