Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tinggal Hari Ini! Program Pemutihan Pajak Sudah Dimanfaatkan 94.000 WP

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur akan mengakhiri pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak daerah pada hari ini.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut mumpung masih ada kesempatan.

"Tujuan utamanya untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada yang belum membayar atau menunggak pajaknya," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Muhdlor menuturkan program pemutihan dilaksanakan pada 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 untuk peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.

Penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga masa pajak 2022. Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menjelaskan pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan wajib pajak. Menurutnya, pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujarnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyebut terdapat 94.000 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan. Setiap bulan, sekitar 17.000 wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya