Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. (DJP)

SERANG, DDTCNews – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Lucas, dalam sambutannya, mengatakan kerja sama ini penting untuk mencetak generasi yang sadar pajak. Dia mengaku bangga karena Untirta telah menjadi bagian dari tax center selama hampir 10 tahun. Lucas berharap kerja sama ini terus berlangsung dan berkembang secara signifikan.

“Saya berharap tax center yang sekarang sudah berada di Untirta bisa berjalan maksimal dan membantu melakukan pengabdian masyarakat paling tidak untuk memberikan kesadaran perpajakan bagi seluruh masyarakat, terutama civitas akademika dan masyarakat sekitar Untirta,” ujarnya, dikutip dari laman DJP, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengungkapkan kerja sama ini dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran pajak pada seluruh civitas akademika. Kerja sama tersebut juga untuk menguatkan kolaborasi antara lembaga pendidikan dengan instansi pemerintah melalui program kampus merdeka.

Dia menuturkan kolaborasi dilakukan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam mata kuliah wajib umum (MKWU). Materi kesadaran pajak, lanjut Fatah, juga dapat disampaikan melalui hidden curriculum yang terinternalisasi dalam mata kuliah peminatan dan mata kuliah pilihan.

Tidak hanya itu, Fatah menyebut materi kesadaran pajak juga dapat disampaikan melalui kegiatan ekstrakurikuler, kuliah umum, pembekalan kuliah kerja nyata (KKN), latihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

“Ini adalah bagian dari komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung dan membantu pemerintah dalam menyukseskan percepatan pembangunan menuju indonesia maju yang harus didukung oleh pajak yang kuat,” ujar Fatah, seperti dilansir tirtayasa.id

Adapun penandatangan PKS tersebut dilakukan secara virtual pada Rabu (28/4/2021) dan disiarkan melalui Zoom Meetings. (kaw)

Baca Juga: Bangun Pemahaman Soal Pajak, Renjani Untirta Beri Edukasi ke Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Untirta, Kanwil DJP Banten, kerja sama perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:00 WIB
EDUKASI PAJAK

Sederet Objek PPh Pasal 21 yang Dapat Dikenai Tarif Final Nol Persen

Minggu, 04 Desember 2022 | 14:00 WIB
BEA METERAI

Kriteria Dokumen yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan Bea Meterai

Selasa, 01 November 2022 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Klarifikasi Data PPS, WP Harus Respons dalam Waktu 14 Hari

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:30 WIB
KERJA SAMA DDTC - UNTIRTA

Kuliah Umum dan Perpanjangan Kerja Sama Pendidikan Pajak DDTC-Untirta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?