Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Pengawasan, Kantor Pajak Ini Gencar Menilik Usaha WP

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa wajib pajak pada 9 Agustus 2023 dalam rangka pengumpulan data atau informasi di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Kotabumi menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan VI Ryaniko Yusaputra, Hendi Ardianto, dan Heru Permadi. Setelah itu, data-data lapangan yang diperoleh tersebut nantinya akan diolah.

“Kegiatan ini memang sudah biasa kami lakukan agar kami tahu keadaan wajib pajak secara langsung dan kami bisa memperoleh data-data terbaru yang mungkin belum disampaikan oleh wajib pajak,” kata Heru dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Hendi menjelaskan petugas pajak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui usaha dan lokasi wajib pajak yang dikunjungi secara detail

“Terlebih dahulu kami mengunjungi aparat desa setempat agar supaya kami tahu dengan jelas lokasi wajib pajak yang akan kami tuju. Selain itu, kami juga bisa mengetahui usaha wajib pajak tersebut secara detail,” tuturnya.

Hendi menambahkan KPP saat ini sedang gencar-gencarnya menilik usaha wajib pajak. KPP bahkan membagi AR ke dalam beberapa tim yang bertugas untuk secara bergantian mengunjungi wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan sehingga wajib pajak dapat makin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kotabumi, pengawasan, kepatuhan, kunjungan, visit, data lapangan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya