Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tugas Bendahara Bertambah, Pegawai Pajak: Solusinya e-Bupot Unifikasi

Ilustrasi.

PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep mengundang 66 orang Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengikuti sosialisasi pajak.

Sosialisasi yang diberikan membahas mengenai kewajiban pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak bendahara instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB di Aula BPKAD Kabupaten Sumenep pada 28 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Zakky Ramadhani Nurwigantara memaparkan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/2019.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam sosialisasi tersebut, penyuluh menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta di antaranya terkait dengan makin banyaknya tugas bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Atas pertanyaan tersebut, Zakky menjawab Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan solusinya, yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Dia menjelaskan bendahara pemerintah dapat menggunakan aplikasi itu untuk membuat bukti potong/pungut, kode billing, hingga lapor SPT.

“Meskipun tugas bendahara bertambah karena berlakunya PMK ini, DJP sudah menyiapkan solusinya lho. Bapak/Ibu sekarang bisa membuat bukti potong/pungut, membuat kode billing, melaporkan SPT hanya dengan satu aplikasi saja, yaitu e-bupot unifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan adanya sosialisasi pajak tersebut, Zakky berharap dapat wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Sumenep dapat meningkat sehingga kepatuhan dan kesadaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban menjadi lebih baik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama pamekasan, pmk 59/2022, pajak, bendahara pemerintah, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya