Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

CUKAI merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan pada penerimaan negara. Akan tetapi, pemungutan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara seperti layaknya jenis pajak lainnya. Lebih dari itu, cukai mempunyai tujuan khusus dalam pemungutannya.

Cukai memiliki berbagai tujuan dalam penerapannya, misalnya untuk mengendalikan konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya (Cnossen, 1978). Cnossen (2005) juga menyatakan cukai sering dirasionalisasikan sebagai biaya untuk mengganti biaya eksternal yang dikenakan pada konsumen atau produsen produk tertentu.

Sementara itu, menurut pandangan Kristiaji dan Yustisia (2019), terdapat empat motif penerapan cukai. Pertama, menjadikan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, mengendalikan eksternalitas negatif. Ketiga, mengendalikan industri. Keempat, berkaitan dengan perubahan perilaku konsumen.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Di Indonesia sendiri, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat (Anggoro dan Agusti, 2019).

Karakteristik Objek Cukai
PADA sistem cukai, terdapat sifat yang bersifat selektif (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Sifat tersebut tercermin dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Dengan kata lain, terdapat karakteristik atau ciri tersendiri dari barang atau jasa yang dikenakan cukai. Lantas, apa sajakah karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai?

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan objek cukai. Namun, secara tradisional, mayoritas negara mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar (Due, 1994). Sementara itu, menurut McCarten dan Stotsky (1995), terdapat empat karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T
  1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak;
  2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik, maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi yang rendah di pasar;
  3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan kebutuhan pokok;
  4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Indonesia juga telah menetapkan beberapa karakteristik dari barang kena cukai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat sifat atau karakteristik barang-barang tertentu yang dikenai cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi. Namun demikian, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Barang-barang yang memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Saat ini, Indonesia sendiri memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, cukai, kelas cukai, tujuan pemungutan cukai, karakteristik objek cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya