Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak, 13 Wajib Pajak akan Disandera

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggak Pajak, 13 Wajib Pajak akan Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengajukan usulan penyanderaan (gijzeling) terhadap 15 penunggak pajak. Namun, hanya 13 orang yang bakal dilakukan penyanderaan mengingat dua di antaranya telah melunasi tunggakan pajak. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Adjat Djatnika menyambut baik keputusan pembatalan paksa badan terhadap dua penunggak pajak yang langsung membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.

"Kedua wajib pajak sudah melunasi tunggakannya sehingga batal dilakukan penyanderaan saat sebelum dilakukan eksekusi penyanderaan," ujarnya, Kamis (9/3).

Dia menjelaskan, dua orang wajib pajak yang membayar tunggakan tersebut di antaranya ‎penanggung jawab CV AS sebesar Rp32 miliar dan pengusaha keramik HT sebesar Rp3,3 miliar. Total kedua wajib pajak ini mencapai Rp35,5 miliar.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sedangkan 13 wajib pajak yang masih menunggak harus dilakukan penyanderaan setelah batas akhir pembayaran tunggakan pajak tidak dilunasi. Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp27,1 miliar.

Dia mengatakan, pembatalan penyanderan itu dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KKP) Cirebon. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Pajak Cirebon Ester Pangaribuan."Pembatalan penyanderaan dilakukan setelah wajib pajak, membayar tunggakannya," katanya.

Ester mengungkapkan wajib pajak tersebut merupakan distributor alat-alat pertanian yang berdomisili di Kelapa Gading Jakarta Utara. "Kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya, diimbau segera membayarkan tunggakannya," imbuhnya. (Amu)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, penunggak pajak, gijzeling, sandera pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya