Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

A+
A-
6
A+
A-
6
Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum di bidang perpajakan terus dilaksanakan oleh Ditjen Pajak, termasuk salah satunya berupa penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak yang menolak membayar tagihan pajaknya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan dua bulan pertama 2018 sudah ada tiga wajib pajak yang merasakan gijzeling.

"Saat ini kita ada masukkan dua orang. Sebelumnya ada satu orang tapi sudah membayar. Nah yang dua orang ini sedang mempersiapkan keuangannya untuk membayar utang pajaknya," katanya Selasa, (28/2).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Secara total besaran tunggakan dua wajib pajak terakhir yang berprofesi sebagai pengusaha itu mencapai angka Rp4 miliar.

Pontas menjelaskan bahwa langkah gijzeling ini merupakan opsi terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek gentar juga menjadi nilai tambah agar wajib pajak lain tidak ikut-ikutan menunggak kewajiban pajaknya.

"Kita masukkan ke sel, karena sudah gak mau bayar pajak yang sudah ditetapkan, kemudian ditagih gak mau, diimbau gak mau. Ya kita gijzeling lah dia. Supaya membuat deterrence effect bagi wajib pajak yang tidak patuh," paparnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Seperti yang diketahui, gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan pajak. Penyanderaan ini dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Negara dalam hal ini melalui Ditjen Pajak juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dengan jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. (Amu)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, penyanderaan, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya