Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

A+
A-
3
A+
A-
3
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

ACEH BESAR, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik penanggung pajak PT ABC lantaran perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar.

Jurusita KPP Pratama Aceh Besar Jufri mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari KPP Pratama Aceh Besar setelah menerbitkan surat teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2 x 24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jufri menjelaskan penyitaan akan dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak hingga nilai barang yang disita tersebut dirasa sudah cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan menutup biaya penagihan.

Selanjutnya, barang yang disita tersebut akan dilelang paling singkat dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Aceh Besar menyebut penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan merupakan upaya yang dilakukan bila tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam melaksanakan penagihan, KPP lebih mengutamakan tindakan persuasif sehingga wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KPP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama aceh besar, penyitaan, tanah, bangunan, penagihan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya