Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset milik CV STA berupa 1 unit mobil Mitsubishi Expander pada 30 Agustus 2023 lantaran wajib pajak bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,4 miliar sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.

"Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penyitaan dilakukan dengan mengacu pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Sesuai dengan undang-undang itu, wajib pajak masih bisa memperoleh asetnya apabila melunasi tunggakan.

"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," tutur Anang.

Upaya penyitaan diharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sita aset menjadi langkah akhir yang diambil otoritas pajak jika wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya. Sebelum mengambil tindakan tersebut, KPP mengeklaim telah melakukan pendekatan persuasif.

Aset yang disita dapat bertambah apabila jumlah nilai lelang masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, pajak, penagihan aktif, penyitaan, aset wajib pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya