Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan di Atas Rp1 M, Penanggung Pajak Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim penagihan KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan gelar perkara dengan tim Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui pencegahan penanggung pajak ke luar negeri

Kepala KPP Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan gelar perkara pencegahan dilakukan kepada presiden direktur PT MNI yang merupakan salah satu perusahaan dari 100 penunggak pajak terbesar KPP Pratama Denpasar Barat dengan nilai tunggakan di atas Rp1 miliar.

“Diharapkan PT MNI kooperatif dan bersedia melunasi tunggakan pajaknya. Semoga [tindakan] ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak [lainnya], khususnya di KPP Pratama Denpasar Barat,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelum mengajukan usulan gelar perkara pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, lanjut Ayu Ningsih, KPP telah melakukan validasi utang pajak serta identifikasi dan profiling atas penanggung pajak bersangkutan.

Hasil validasi dan profiling kemudian dituangkan dalam ikhtisar Usulan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian ke Luar Negeri sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak.

Menurut Ayu Ningsih, tindakan penagihan aktif pencegahan ini dilaksanakan karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, padahal telah dilaksanakan penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa dan bahkan penyitaan aset barang bergerak wajib pajak beserta penanggung pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Kami harap [tindakan pencegahan] ini juga akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain yang memiliki tunggakan dan diragukan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak juga, Siapa itu Penanggung Pajak.

Pencegahan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan pajak. Namun, pelaksanaan pencegahan tidak boleh sewenang-wenang dan hanya penanggung pajak yang memenuhi syarat kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diusulkan untuk dicegah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pencegahan, SE-09/PJ/2020, penagihan aktif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya