Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu menyatakan tunggakan pajak daerah, terutama dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tinggi menjadi kendala utama pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan nilai tunggakan PBB dan BPHTB saat ini mencapai Rp60 miliar. Menurutnya, pemkot tengah menyiapkan program relaksasi agar masyarakat terdorong melunasi tunggakan pajak daerahnya.

"Akan kami atur regulasinya dan dikoordinasikan lagi dengan DPRD dan bidang hukum," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri menuturkan tunggakan pajak daerah mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan upaya sosialisasi dan penagihan tidak bisa berjalan optimal karena kebijakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelum pandemi, lanjutnya, Bapenda dapat mengerahkan petugas kelurahan hingga ketua RT untuk membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak. Saat pembagian SPPT itulah, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak segera membayarkan pajaknya.

Saat ini, kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Di sisi lain, anggaran untuk petugas tersebut juga dicoret sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak menurun dan berimbas pada tingginya tunggakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri menjelaskan Bapenda telah menyiapkan skenario relaksasi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Salah satunya adalah penghapusan denda administrasi atau pemutihan PBB.

"Nanti untuk tunggakan pajak ini apakah akan kita hapus total dengan melakukan pemutihan atau nanti kami kasih kepada wajib pajak yang menunggak pajak ini untuk mencicil," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bengkulu, insentif pajak, pemutihan, PBB, BPHTB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya