Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Data Alamat Tapi Masih di Wilayah KPP Terdaftar, Begini Caranya

A+
A-
3
A+
A-
3
Ubah Data Alamat Tapi Masih di Wilayah KPP Terdaftar, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tetapi masih berada di wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, dapat mengajukan perubahan data secara elektronik atau online.

Ditjen Pajak (DJP) menyebut jika perubahan alamat tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data tanpa perlu datang langsung ke KPP sepanjang validasi data berhasil.

“Permohonan perubahan data alamat yang tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar dapat diajukan secara online via telepon 1500200 atau Live Chat pada laman http://pajak.go.id pada hari dan jam kerja,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak hanya alamat, wajib pajak juga bisa memperbarui data lainnya seperti nomor telepon, handphone, dan email tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak tinggal menghubungi telepon Kring Pajak atau live chat pajak secara online.

Sebagai informasi, permohonan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi. Untuk orang pribadi, ada NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/handphone terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.

Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah adalah NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

Perubahan data dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan 08.00 - 16.00 WIB. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, ubah data, alamat, KPP terdaftar, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?