Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Uji Materiil UU HKPD, MK Minta Pengusaha Spa Perbaiki Permohonannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pelaku usaha spa selaku pemohon pengujian materiil atas UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk memperbaiki permohonannya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus konkret. Para pemohon seharusnya menjelaskan pertentangan antara ketentuan PBJT atas jasa hiburan spa dalam UU HKPD dan batu uji dalam UUD 1945.

"Saudara harus menguraikan pertentangan antara norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD khususnya frasa 'mandi uap/spa', bahwa ini menurut anggapan saudara itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Enny, uraian mengenai pertentangan norma antara UU HKPD dan UUD 1945 tersebut boleh diperkuat dengan teori atau praktik perpajakan atas mandi uap/spa di negara lain.

"Jadi enggak cerita soal spa saja, tetapi yang Anda ceritakan itu pertentangan normanya itu. Anda jadikan spa sebagai pintu masuk saja untuk menjelaskan di awal. Setelah itu, Anda baru bergulat dengan rumusan-rumusan bahwa ini lho pertentangannya," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta para pemohon untuk mempertajam petitum dalam permohonan pengujian materiil.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Anda itu hanya ingin yang dikecualikan itu mandi uap/spa kan? Kalau begitu nanti rumusan petitumnya saya beri masukan begini 'sepanjang tidak dimaknai tidak termasuk mandi uap/spa'. Kan yang diinginkan kan mandi uap/spa itu saja kan?," ujarnya.

Sebagai informasi, pelaku usaha spa yang tergabung dalam Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) telah mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Mohammad Ahmadi menyatakan mandi uap/spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan yang dikenai PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Permohonan kami agar spa itu dikeluarkan dari hiburan karena memang spa itu domainnya ada di bidang kesehatan," katanya.

Dalam permohonannya, Ahmadi meminta MK untuk menyatakan frasa 'mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta perlu dihapuskan. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pajak hiburan, mandi upa, spa, UU HKPD, pajak daerah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya