Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Tilamuta saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak UMKM. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diingatkan untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan secara online.

Guna memastikan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya, KP2KP Tilamuta di Gorontalo menerjunkan beberapa petugasnya untuk berkunjung langsung ke alamat wajib pajak UMKM. Petugas memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi dan penyuluhan dalam pengisian SPT Tahunan.

"Petugas datang langsung ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Boalemo," ujar Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Petugas kemudian memberikan asisten pengisian SPT Tahunan kepada pelaku UMKM, termasuk tahap-tahapannya dan cara menghitung pajak terutang. Petugas juga tidak lupa mengingatkan cara memasukkan informasi soal omzet usaha untuk kemudian mendapatkan pajak terutang.

"Setelah menghitung pajaknya, Ibu bisa langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat, ataupun bisa menghubungi Whatsapp KP2KP Tilamuta," jelas Elrandi.

Petugas juga mengingatkan adanya kebijakan batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun. Jika memang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun maka kewajiban penyoran pajak atas pelaku UMKM digugurkan selama tahun berjalan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

Elrandi menambahkan, pajak yang disetorkan ke kas negara pada akhirnya akan dinikmati oleh wajib pajak itu sendiri. Kegiatan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan ini akan dilakukan secara rutin ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, khususnya para usahawan, di lingkungan Kecamatan Tilamuta. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya