Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

A+
A-
15
A+
A-
15
Umrah Karyawan Dibiayai Kantor, Kena PPh Pasal 21

Jamaah calon umrah bersiap menuju Tanah Harom Kota Mekkah seusai melakukan miqat umrah di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Rabu (30/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghargaan berupa umrah yang diterima oleh pegawai atas pencapaiannya dalam pekerjaan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015, salah satu definisi hadiah yang merupakan objek PPh Pasal 21 adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan prestasi wajib pajak.

“Atas penghasilan dari hadiah atas penghargaan yang diterima orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 21,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jika penghasilan hadiah tersebut diberikan dalam bentuk uang maka dapat dimasukan dalam kriteria penghasilan bonus sepanjang penghasilan itu diterima pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya.

Contoh, bonus, tunjangan hari tua (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dalam bentuk apapun.

Jika hadiah tersebut diberikan dalam bentuk selain uang atau natura maka penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dalam bentuk apapun tersebut menjadi penambah penghasilan bagi karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Pasal 4 ayat (7) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai oleh APBN atau APBD.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. “Selain [kelima jenis] itu maka natura merupakan objek pajak,” sebut DJP. (Fikri/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 21, pemberi kerja, karyawan, umrah, natura, kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya