Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

A+
A-
1
A+
A-
1
Untuk Pertama Kali, Bea Cukai Musnahkan 570 Senjata Api Dinas

Proses pemusnahan 570 pucuk senjata api dinas. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk pertama kalinya memusnahkan 570 pucuk senjata api dinas.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta mengatakan pemusnahan itu dilakukan terhadap senjata api yang tidak dapat dioperasikan. Jika tidak dimusnahkan, biaya perawatan dan biaya administrasi buku pas senjata justru akan membebani anggaran.

"Senpi (senjata api) dinas milik Bea Cukai ini kami musnahkan karena senjata dalam kondisi yang sudah rusak berat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wijayanta mengatakan jenis senjata api dinas yang dimusnahkan terdiri atas jenis revolver merek Taurus kaliber 32 long sebanyak 549 pucuk serta senapan Valmet kaliber 222 sebanyak 21 pucuk. Pemusnahan itu dilakukan di gedung PT Pindad (Persero), Bandung.

Proses pemindahan senjata api dinas dari Kantor Pusat Bea Cukai menuju PT Pindad juga mendapat pengawalan dari TNI. Prosedur pemusnahannya melalui pemisahan material bahan dan pengecekan kamar peluru untuk kemudian dipotong dan dilebur sampai senjata tidak dapat berfungsi kembali.

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu dan Kepolisian RI juga turut menyaksikan pemusnahan itu. Pemusnahan senjata api tersebut, sambungnya, sebagai upaya efisiensi anggaran pada Bea Cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dengan pemusnahan tersebut, DJBC memiliki ruang untuk melakukan pengadaan atau peremajaan senjata api dinas dengan kualitas yang lebih baik sesuai dengan tantangan dan kerawanan di lapangan yang makin meningkat.

"Saat ini senjata yang dimusnahkan sudah tidak digunakan sebagai senjata operasional karena status aktif senjata sejak tahun 2006 tidak diperbaharui buku pas," ujar Wijayanta.

Petugas DJBC, lanjutnya, memerlukan senjata api untuk menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan Cukai serta peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC. Penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan hak-hak negara serta menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan petugas DJBC dan kapal patroli laut. (kaw)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bea Cukai, DJBC, senjata api

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya