Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

A+
A-
2
A+
A-
2
Untungkan UMKM, Pegawai Pajak Sosialisasikan Aturan PTKP di UU HPP

Penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai saat mengunjungi pemilik warung makan. (foto: DJP)

SINJAI, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi pemilik warung makan yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada 19 April 2022.

Penyuluh pajak KP2KP Sinjai Firmansyah Surya mengatakan kunjungan secara langsung ke tempat usaha wajib pajak tersebut dalam rangka sosialisasi ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menjelaskan penerapan PTKP yang diatur dalam UU HPP tersebut sangat menguntungkan wajib pajak UMKM. Menurutnya, UMKM dengan omzet usaha masih di bawah Rp500 juta dalam setahun tak perlu membayar PPh final UMKM.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Namun, apabila akumulasi omzet dalam setahun sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet dikurangi Rp500 juta," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (10/6/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Sementara itu, Aminah selaku pelaku UMKM yang dijumpai tim KP2KP Sinjai memberikan respon positif terkait dengan kebijakan penerapan PTKP untuk wajib pajak UMKM seperti yang diatur dalam UU HPP.

"Kebijakan dalam UU HPP ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman-teman sesama pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang masih harus bertahan dari dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, ptkp, omzet, UU HPP, PPh final UMKM, UMKM, PP 23/2018, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya