Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usaha EO Milik WP Mulai Bangkit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Usaha EO Milik WP Mulai Bangkit, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi dan kunjungan ke lokasi usaha di daerah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 26 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Ignatius Bambang Tri Anggoro dan Ni Made Yustika untuk melakukan verifikasi lokasi usaha guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak.

“Atas permohonan aktivasi akun PKP tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh petugas dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Sementara itu, Alexander selaku pemohon pengukuhan PKP sekaligus pemilik usaha event organizer (EO) menjelaskan usahanya kini mulai bangkit pasca-pandemi Covid-19. Hingga Agustus 2023, omzet usahanya sudah mencapai Rp4,7 miliar.

“Luar biasa geliat pertumbuhan ekonomi di Bali. Dalam 8 bulan ini, kami sebagai penyedia jasa event organizer cukup kewalahan atas permintaan jasa event organizer. Mulai dari pernikahan hingga ulang tahun, hampir setiap minggu selalu ada,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Atas capaian omzet tersebut, Alexander memutuskan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP. Harapannya, setelah omzet Rp4,8 miliar terlewati, wajib pajak dapat langsung melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

“Harapan kami, saat omzet sudah mencapai Rp4,8 miliar, kami sudah siap melakukan kewajiban penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT masa PPN,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama badung selatan, kunjungan, visit, pengusaha kena pajak, event organizer, omzet, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya