Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usulkan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Usulkan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, yang di dalamnya memuat aturan mengenai pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP mengusulkan tarif efektif tersebut untuk memberikan kemudahan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak. Di sisi lain, kebijakan ini akan menekan tingkat kesalahan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong.

"Supaya paling tidak mengurangi kesalahan dalam pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh para pemotong atau pemungut pajak, khususnya PPh Pasal 21," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suryo menyebut pemerintah sedang mendesain tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Tarif tersebut akan dikenakan terhadap wajib pajak atau karyawan dan pajak terutangnya akan dipotong oleh pemberi kerja.

Selain itu, lanjutnya, tarif efektif tersebut juga akan memperhitungkan beberapa aspek, seperti besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada masing-masing wajib pajak.

"Jadi, harapan besarnya jumlah pajak yang dipotong dengan tarif efektif ini mendekati jumlah pajak yang seharusnya dibayar, dan yang lebih krusial lagi mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada waktu pemotongan pajak penghasilan," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022, pemerintah menyatakan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari jasa, pekerjaan, dan kegiatan pada tahun ini.

RPP tersebut diharapkan akan menyederhanakan administrasi perpajakan dan kemudahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara.

Kesederhanaan administrasi juga dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun negara dalam menyediakan layanan perpajakan dan pengawasan (administrative cost).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pokok materi muatan RPP ini, berupa pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21.

Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, tarif efektif, Keppres 25/2022, PPh pasal 21, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya