Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang senilai Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak yang sudah disetorkan keempat tersangka ke kas daerah Pemprov Banten.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya. Total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan [dari] Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ivan menambahkan dana hasil penggelapan pajak masuk ke kas daerah Pemprov Banten karena para tersangka secara tanpa dasar melakukan penitipan dan penyetoran atas dana tersebut.

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

Walau tersangka telah ditetapkan, Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data center, baik yang berlokasi di Bapenda Banten maupun di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, Ivan tidak menutup potensi adanya tersangka baru dalam kasus penggelapan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini.

"Sementara itu kami dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2," ujar Ivan seperti dilansir mediaindopos.com.

Untuk diketahui, penggelapan BBNKB di Samsat Kelapa Dua Tangerang diinisiasi oleh tersangka Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penggelapan pajak dilakukan dengan cara mengubah pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, kejati, BBNKB, penggelapan pajak, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya