Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

A+
A-
2
A+
A-
2
Utang Pajak Tak Dilunasi, Tabungan 3 WP Badan Ini Akhirnya Disita

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyita aset penanggung pajak di beberapa bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada 23 September 2022.

KPP Pratama Tanjung Pinang mengatakan penagihan aktif tengah dilakukan terhadap 3 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp9,8 miliar. Adapun aset yang disita berupa rekening tabungan senilai Rp219 juta.

“Penanggung pajak tersebut antara lain CV KB, PT SBC, dan PT PRG yang merupakan wajib pajak yang terdaftar dan berdomisili di Kota Tanjungpinang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KPP menyebut ketiga penanggung pajak tersebut masing-masing mempunyai utang pajak yang sudah diberitahukan melalui ketetapan yang terbit pada tahun 2019, 2020, dan 2021 atas transaksi wajib pajak pada tahun 2016 dan 2017.

Namun demikian, utang pajak tak kunjung dilunasi setelah 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak. Alhasil, kantor pajak mulai melaksanakan proses penyitaan aset milik ketiga wajib pajak tersebut.

Jika setelah jangka waktu 14 hari penanggung pajak ternyata tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari akun penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Tujuan penyitaan ini untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak dan kami sudah beritahu penanggung pajak yang bersangkutan bahwa jika utang pajak tidak dilunasi maka aset yang ada di bank ini akan dipindahbukukan ke kas negara,” jelas KPP.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung pinang, pajak, penagihan pajak, penyitaan, rekening, tabungan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya