Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, 3 Truk Milik WP Dipasang Segel Sita

A+
A-
2
A+
A-
2
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, 3 Truk Milik WP Dipasang Segel Sita

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur kembali mengadakan kegiatan penyitaan aset wajib pajak. Kali ini, aset yang disita berlokasi di Jalan Cilubang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pada 21 September 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur R. Hendrik Novianto mengatakan aset yang disita berupa 3 unit truk milik PT HW. Adapun kegiatan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif.

“Penyitaan 3 unit truk milik PT HW ini dilakukan sebagai tindakan penagihan aktif lantaran wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hendrik menyampaikan penanggung pajak telah menyetujui prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pemerintah dan bersedia untuk melunasi utang pajaknya. Dia berharap kegiatan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak.

Dia menjelaskan prosedur penyitaan dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh wajib pajak, fiskus dan saksi. Setelah itu, juru sita memasang segel sita terhadap 3 truk tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, pejabat dapat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pejabat yang dimaksud ialah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita. pengumuman lelang, surat penentuan harga limit.

Lalu, juru sita juga berwenang menerbitkan pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Saat melaksanakan tugasnya tersebut, Hendrik didampingi Petugas Penilai Pajak Syahril Lutfiansyah dan Penyuluh Pajak Fauzi Awaluddin yang turut menjadi saksi dalam proses penyitaan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama cianjur, penagihan, penyitaan, aset, truk, tunggakan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya