Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak badan pada salah satu bank pemerintah yang berlokasi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 19 Januari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyebut penyitaan rekening bank tersebut disaksikan langsung oleh penanggung pajak—selaku direktur perusahaan—dan pihak bank.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran,” kata Teddy seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Teddy menjelaskan tindakan penagihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjutnya, rekening penanggung pajak telah dilakukan pemblokiran. KPP juga sudah menjelaskan proses tindakan penagihan sehingga wajib pajak akhirnya bersedia untuk menggunakan saldo rekening bank dalam melunasi utang pajak.

“Wajib pajak melalui penanggung pajaknya bersedia hadir langsung untuk menyaksikan proses penyitaan rekening bank ini,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berkaca dari kegiatan penyitaan tersebut, Teddy berharap seluruh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan.

“Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kisaran, pajak, daerah, penyitaan, saldo rekening, bank, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya