Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

A+
A-
0
A+
A-
0
UU HKPD Atur Pajak Alat Berat, Pansus Minta Data ke Pengusaha Tambang

Ilustrasi. Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengan perusahaan tambang, perkebunan, hingga penyedia alat berat guna membahas pengenaan pajak alat berat (PAB).

Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan pansus akan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melaporkan daftar alat berat yang dimiliki ataupun digunakan untuk operasional dan kegiatan usaha.

"Adanya pengenaan pajak ini nantinya sebagai kontribusi bagi PAD," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Secara lebih terperinci, perusahaan diminta untuk menyerahkan data terkait dengan alat berat yang dimiliki sendiri, kontraktor, subkontraktor, ataupun milik vendor masing-masing perusahaan.

Berdasarkan data awal yang diterima pansus, mayoritas alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur merupakan alat berat asal Jawa Timur, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Untuk itu, Sapto meminta para perusahaan untuk jujur dalam menyampaikan data-data alat berat. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan pansus mengadakan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan alat berat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Mau tidak mau, suka tidak suka semua harus menaati aturan atau perda yang telah disusun. Nanti kami akan bersurat resmi. Sebanyak tujuh perusahaan yang hadir hari ini artinya peduli dengan Kalimantan Timur," jelas Sapto seperti dilansir pusaranmedia.com.

Untuk diketahui, PAB adalah pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat (NJAB), yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Dasar pengenaan PAB akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perekonomian. Tarif PAB ditetapkan lewat perda maksimal sebesar 0,2%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kalimantan timur, pajak, pajak daerah, pajak alat berat, perda pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya