Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Dinas Perhubungan Kota Madiun tidak lagi mengenakan biaya atas uji kendaraan bermotor (uji kir) mulai Selasa (2/1/2024).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Amari Widhiatmoko menjelaskan biaya uji kir dibebaskan seiring dengan diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Penghapusan retribusi ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Bahwa, mulai awal Januari 2024 sudah tidak lagi dikenakan biaya,’’ katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penghapusan tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Amari, kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih memperhatikan kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Pada tahun sebelumnya, biaya uji kir berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 tergantung pada jenis kendaraannya. Umumnya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun menerima 25-30 unit untuk diuji dalam sehari.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam uji kir, petugas mengecek dokumen perjalanan kendaraan, uji emisi, sideslip, headlight, uji rem, axlerod, dan speedometer. Seluruh uji tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem digital sehingga hasilnya dapat langsung diketahui.

Amari menambahkan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Madiun mengutamakan pengujian kir bagi kendaraan berpelat Kota Madiun.

“Untuk kendaraan pelat luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi dari UPTD daerah asal,’’ ujarnya seperti dilansir madiuntoday.id.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, UU HKPD membawa sejumlah perubahan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya ialah penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ada pula perubahan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota madiun, pajak, pajak daerah, uji kir, uu hkpd, retribusi daerah, perda, peraturan daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya