Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

A+
A-
20
A+
A-
20
UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merevisi ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Instrumen baru yang tersedia pada ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan penghindaran pajak, khususnya melalui transfer pricing.

"Terdapat 3 isu penting yang diatur, yaitu penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2021, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pada ayat penjelas Pasal 18 ayat (3), 3 metode baru yang dapat digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan serta pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.

Sebelum direvisi melalui UU HPP, metode yang dapat digunakan untuk menentukan kembali penghasilan adalah comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method, dan transactional net margin method.

Selain ketiga metode baru tersebut, Pasal 18 ayat (3) juga memungkinkan penerapan benchmarking atau perbandingan kinerja keuangan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Bila wajib pajak melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak dalam bidang usaha yang sejenis atau bila wajib pajak melaporkan rugi secara tidak wajar meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun, benchmarking dapat diterapkan untuk menghitung pajak yang seharusnya terutang.

"Pada UU PPh, ketentuan ini belum diatur secara jelas. UU HPP memberikan kejelasan atas wajib pajak mana dapat diterapkan benchmarking," tulis Kementerian Keuangan.

Terakhir, ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) juga turut mengatur tentang secondary adjustment. Pada ayat penjelas, ditegaskan selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh. Hal ini sesungguhnya telah diatur pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Dengan penyebutan secara eksplisit di dalam UU HPP, penerapan secondary adjustment akan semakin memperkuat
otoritas pajak dalam menambal kebocoran penerimaan negara," tulis Kementerian Keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, transfer pricing, penghasilan kena pajak, Ditjen Pajak, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya