Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

A+
A-
0
A+
A-
0
UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo agar Indonesia dapat turut terlibat dalam mencegah perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030.

"Indonesia ingin menurunkan 29% CO2 pakai upaya sendiri atau 42% kalau mendapatkan bantuan internasional. Salah satu cara mengejar tekad tersebut adalah dengan pajak karbon," katanya dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani menuturkan terdapat 4 sektor di Indonesia yang berkontribusi besar dalam emisi CO2, yaitu penebangan hutan, land use, energi, dan transportasi.

Nanti, pajak karbon akan dilaksanakan bersamaan dengan pasar karbon. Bila suatu entitas melakukan aktivitas bisnis melampaui cap emisi, perusahaan tersebut harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas yang tidak melampaui cap emisi.

Bila entitas tidak dapat membeli SIE, setiap emisi yang berada di atas cap akan dikenai pajak karbon sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada fase awal, pajak karbon hanya akan dikenakan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022 seiring dengan implementasi pasar karbon yang sudah berjalan pada kegiatan usaha tersebut. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon diharapkan bisa diimplementasikan secara penuh dan implementasi pajak karbon akan diperluas sesuai dengan kesiapan sektor masing-masing. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak karbon, pajak, UU HPP, pasar karbon, target NDC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya