Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Atur Ulang Pengecualian & Fasilitas PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
UU HPP Atur Ulang Pengecualian & Fasilitas PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengeluarkan barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako dari daftar pengecualian PPN. Meski begitu, sembako juga mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualian PPN pada UU HPP kini hanya berlaku barang di luar konten PPN, yaitu makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta uang dan setara uang seperti surat berharga.

"Dengan menetapkan sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak, semua barang masuk ke dalam sistem dan insentif pembebasan ditujukan untuk keberpihakan kepada masyarakat kepada jenis barang dan jasa tertentu," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Suryo menuturkan UU HPP akan menata ulang terkait dengan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Setelah sejumlah barang dan jasa dikeluarkan dari pengecualian, kini semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara itu, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, diatur dalam Pasal 16B.

"Dari pasal 4A kami pindahkan ke pasal 16B, menjadi barang strategis atau jasa strategis yang dibebaskan dari PPN," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan UU HPP mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Harapannya, lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Selain sembako, fasilitas PPN tak dipungut juga berlaku pada jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pengecualian ppn, PPN, RUU HPP, UU HPP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya