Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Diharapkan Bisa Jawab 3 Masalah Inti Pajak Ini

A+
A-
13
A+
A-
13
UU HPP Diharapkan Bisa Jawab 3 Masalah Inti Pajak Ini

Managing Partner DDTC Darussalam dalam joint webinar yang diselenggarakan DDTC Academy berkolaborasi dengan PSAP Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (23/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) idealnya harus bisa menjawab permasalahan inti dalam sistem perpajakan Indonesia.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan setidaknya 3 permasalahan dalam sistem perpajakan Indonesia. Payung hukum baru, sambungnya, seharusnya dapat menjawab 3 persoalan mendasar tersebut.

Pertama, target penerimaan pajak Indonesia yang tidak pernah tercapai sejak 2009 hingga 2020. Darussalam menyampaikan terlepas dari bagaimana target tersebut ditetapkan, kinerja tersebut menjadi masalah besar bagi pembangunan di Indonesia.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kita lihat bagaimana nanti implementasi UU HPP. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana UU HPP mampu menyelesaikan permasalahan target penerimaan pajak yang tak pernah tercapai,” ujar Darussalam dalam joint webinar yang diselenggarakan DDTC Academy berkolaborasi dengan PSAP Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang, Kamis (23/12/2021).

Kedua, hubungan pertumbuhan ekonomi dengan potensi pajaknya. Tax buoyancy Indonesia dalam 10 tahun terakhir berada di angka 0,8. Angka ideal tax buoyancy adalah 1. Hal ini menjadi catatan bagi otoritas untuk membenahi permasalahan tersebut. Simak ‘Apa Itu Tax Buoyancy?’.

Ketiga, kinerja tax ratio. Dalam webinar bertajuk Implikasi UU HPP: Persiapan Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak tersebut, Darussalam menyampaikan tax ratio Indonesia masih rendah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Permasalahan tax ratio kita sungguh memprihatinkan. Jika dilihat, komparasi tax ratio Indonesia dengan negara tetangga, posisi kita termasuk yang ada di bawah,” ujar Darussalam.

Rendahnya tax ratio menjadi persoalan yang terus-menerus dihadapi Indonesia. Apalagi, pada saat ini, tax ratio Indonesia rata-rata berada di bawah 10%. Menurut International Monetary Fund (IMF), tax ratio suatu negara idealnya sebesar 15%.

Dari suatu penelitian yang telah dilakukan, ungkap Darussalam, reformasi pajak terkait dengan administrasi hanya bisa menambahkan 1,5% pada tax ratio. Di sisi lain, reformasi kebijakan hanya bisa menambahkan 3,5% tax ratio.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Oleh karena itu, Darussalam mengingatkan perlu adanya upaya kerja keras pembenahan tax ratio. Darussalam berharap adanya reformasi kebijakan yang dibawa UU HPP mampu menjadi senjata untuk membenahi permasalahan tax ratio. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, Ditjen Pajak, DJP, tax ratio, tax buoyancy, DDTC Academy, Universitas Negeri Padang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya