Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

A+
A-
21
A+
A-
21
UU HPP Hapus Ketentuan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menghapus ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada UU PPN.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus Pasal 9 ayat (7), ayat (7a), dan ayat (7b) UU PPN. Rencana penghapusan ketentuan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan juga sudah tertuang pada naskah akademik RUU KUP.

"Ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dihapus," tulis pemerintah pada naskah akademik RUU KUP, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Untuk diketahui, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan selama ini berlaku contohnya pada kegiatan usaha perdagangan mobil dan motor bekas.

Pada kegiatan usaha tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang wajib disetorkan pada setiap masa pajak adalah sama dengan 1% dari peredaran usaha.

Sebagai pengganti dari pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, UU HPP menyisipkan satu pasal baru ke dalam UU PPN yakni Pasal 9A yang memuat tentang PPN final.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

PPN final nantinya berlaku atas PKP yang memiliki peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

PKP dengan kegiatan usaha tertentu yang dimaksud antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN final, pajak masukan, pajak keluaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 11 November 2021 | 23:40 WIB
Penerapan PPN Final berguna untuk dijadikan sebagai ekstensifikasi PPN sehhingga potensi penerimaan PPN dapat meningkat
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jum'at, 19 April 2024 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya