Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

A+
A-
0
A+
A-
0
Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan wacana pajak rokok elektrik masih dibahas lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari pelaku usaha.

"Yang jelas bahwa kita perlu mengatur, ada regulasi untuk rokok elektrik ini. Ini sedang didiskusikan," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Dalam hal ini, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Putu menjelaskan indeks keyakinan konsumen (IKI) untuk olahan hasil tembakau ini tergolong cukup bagus. Menurutnya, penundaan penerapan pajak rokok atas rokok elektrik juga dapat berefek positif pada industri hasil tembakau.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

"Kalau memang nanti dari hasil-hasil diskusi dan disepakati di pemerintah bahwa akan akan ditunda untuk pajak tadi, mungkin akan lebih bagus lagi," ujarnya.

Putu memaparkan IKI olahan hasil tembakau pada Desember 2023 tercatat ekspansif dengan tren peningkatan. Meski sempat negatif pada Oktober 2023, IKI olahan hasil tembakau telah naik ke level 50,79 pada November 2023 dan kembali meningkat menjadi 57,64 pada Desember 2023.

Peningkatan IKI utamanya dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangannya mengenai industri hasil tembakau yang kondusif. Kemudian, terjadi pertumbuhan ekspor sebesar 17,26% atas produk hasil tembakau, terutama rokok elektrik, ke beberapa negara seperti Amerika Serikat.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Di sisi lain, pemerintah juga menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal sehingga berpengaruh terhadap IKI olahan hasil tembakau.

"Ini sangat penting sekali untuk memberikan suatu kepastian dan playing field yang sama sehingga [industri hasil tembakau] tidak diganggu oleh rokok ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024. Selain penundaan pengenaan pajak rokok elektrik, asosiasi pengusaha juga meminta Kementerian Keuangan tidak menaikkan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rokok elektrik, pajak rokok elektrik, cukai rokok, rokok ilegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Bea Cukai Kaji 25 Usulan Pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya