Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik

A+
A-
3
A+
A-
3
Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terus mengalami kenaikan.

Pada 2012, jumlah SPT badan dengan status rugi fiskal mencapai 8% terhadap total SPT badan yang diterima Ditjen Pajak (DJP). Pada 2019, proporsi tersebut mengalami kenaikan hingga menjadi 11%. Dengan demikian, jumlah wajib pajak badan yang mengaku rugi bertambah.

“Kita lihat meski kita beri banyak kemudahan dan insentif, dalam praktiknya badan yang melaporkan rugi terus-menerus meningkat dari 8% menjadi 11%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Menurut Sri Mulyani, data tersebut mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang terus menerus dilakukan wajib pajak badan. Hal ini dikarenakan wajib pajak yang mengaku rugi terus-menerus masih tetap beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini tidak memiliki instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif untuk membendung praktik-praktik semacam ini. "Ini menggerus basis perpajakan kita," ujar Sri Mulyani.

Merujuk pada data Tax Justice Network yang dilaporkan dalam The State of Tax Justice 2020, total penerimaan pajak yang tidak dapat dipungut Indonesia akibat praktik penghindaran pajak diestimasi mencapai US$4,86 miliar atau kurang lebih sebesar Rp70,6 triliun per tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut lembaga tersebut, potensi pajak yang hilang setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak Indonesia dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Untuk menangkal praktik penggerusan basis pajak ini, pemerintah pun menyiapkan 2 instrumen baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR).

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk minimum tax dan GAAR," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam penerapan AMT, pemerintah berencana mengenakan AMT dengan tarif tertentu atas wajib pajak yang menyatakan rugi secara terus-menerus tetapi masih tetap beroperasi. AMT akan dikenakan atas omzet, bukan atas penghasilan neto sebagaimana yang berlaku pada rezim PPh.

Melalui GAAR, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk mengoreksi transaksi-transaksi yang terindikasi bertujuan untuk mengurangi, menghindari, ataupun menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Simak ‘Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP’.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT PPh, SPT badan, wajib pajak badan, rugi, rugi fiskal, revisi UU KUP, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya