Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Periode 1994-2020

Ilustrasi. 

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.58/2021. Insentif tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Dia menyampaikan relaksasi pajak daerah diberikan secara luas. Pasalnya, tunggakan PBB-P2 yang berhak mendapatkan insentif bebas denda administrasi dimulai sejak tahun pajak 1994 hingga 2020 atau selama 27 tahun.

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

“Saat ini masih dalam masa pandemi sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak,” ujarnya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Wasesa menjelaskan tujuan lain dari pemberian insentif PBB-P2 adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat. Pasalnya, pemkot juga mengejar pembayaran tunggakan pajak yang belum dibayar masyarakat.

Data BPKAD menyebutkan potensi nilai tunggakan PBB pada 1994 sampai dengan 2020 mencapai Rp103 miliar. Sementara itu, realisasi pembayaran tunggakan yang sudah masuk ke kas daerah hingga akhir Juli 2021 baru mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Dia menyebut kebijakan pemutihan denda PBB-P2 sudah dilakukan pemkot sejak tahun lalu, tepatnya berlaku mulai Oktober 2020. Pada tahun ini, penerapan kebijakan insentif dimulai lebih awal agar makin banyak masyarakat yang membayar tunggakan PBB-P2.

Adapun realisasi pembayaran tunggakan dalam 5 bulan implementasi pemutihan denda ditargetkan mencapai Rp5 miliar.

Wasesa mengimbau agar pemilik tanah dan bangunan tidak melupakan kewajiban membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Menurutnya, realisasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga akhir Juli sebesar Rp26,6 miliar atau baru 30,9% dari target senilai Rp86 miliar.

Baca Juga: Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

"Diharapkan wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban membayar PBB tepat waktu karena biasanya banyak yang memilih membayar jelang jatuh tempo pada 30 September 2021," imbuhnya seperti dilansir harianmerapi.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Yogyakarta, pemutihan pajak, PBB, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 12 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Spa-Karaoke Dipajaki Hingga 75%, Pemerintah Perlu Jelaskan Landasannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
KABUPATEN REMBANG

Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
UJI MATERIIL

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:30 WIB
UJI MATERIIL

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KOTA MOJOKERTO

Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang