Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

A+
A-
27
A+
A-
27
Wah! Coretax Bakal Ampuh Tekan Modus Operandi Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) akan mempersempit celah melakukan tindak pidana perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan institusinya telah melakukan sejumlah langkah reformasi untuk mengatasi masalah pelanggaran di bidang perpajakan. Pembaruan coretax system diharapkan mampu mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ke depan, khususnya setelah coretax beroperasi, diharapkan proses bisnis penegakan hukum akan semakin efisien dan berkualitas," katanya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Neilmaldrin mengatakan berbagai macam modus operandi masih dilakukan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak. Modus tersebut pada akhirnya akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.

Melalui pembaruan coretax system, DJP akan dapat mengoptimalkan penegakan hukum karena adanya integrasi basis data, sistem informasi yang semakin berkembang, serta integrasi dengan proses bisnis.

Pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, tercatat ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Neilmaldrin menyebut DJP juga telah menjalankan serangkaian langkah untuk mencegah modus operandi penggunaan faktur pajak fiktif, di antaranya melalui digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). E-Nofa merupakan situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.

Kemudian, DJP melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar, kini naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar.

Selain itu, DJP memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, faktur pajak, faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak, pidana pajak, coretax administration system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya