Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

A+
A-
5
A+
A-
5
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP.

Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

"Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan oleh wajib pajak," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan meminta wakil, pengurus, atau pejabat dari wajib pajak bersangkutan untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik. Jadi, hanya wajib pajak bersangkutan yang mengetahui passphrase tersebut.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen yang mewakili sebuah CV. Sertel pada CV pengusaha kena pajak (PKP) yang dikelolanya dinyatakan habis pada Mei 2024. Secara tiba-tiba tanpa permintaan sertel baru, dirinya mengaku mendapatkan email yang berisikan sertel baru.

"Tapi di email tidak tertera password. Hanya file sertel saja," kata netizen tersebut.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Dalam kasus tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Sesuai dengan penjelasan di atas, sertel tidak akan diterbitkan secara jabatan sehingga tidak mungkin kantor pajak mengirimkan sertel tanpa didahului permintaan.

"Jika merasa belum pernah mengajukan sertel baru, seharusnya tidak ada email masuk yang berisi sertel," cuit DJP.

Sebagai informasi, pengajuan sertel bagi wajib pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.

Baca Juga: NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, sertel, faktur pajak, e-nofa, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen