Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor properti merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan relaksasi kebijakan fiskal sejak tahun lalu. Opsi untuk menambah insentif dan fasilitas masih terus dilakukan pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor properti pada 2018 mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai fasilitas seperti pajak tidak dipungut, pamangkasan tarif, dan pembebasan dari beban pajak.

“Estimasi dari insentif pajak untuk sektor properti itu sudah mencapai Rp5,7 triliun pada 2018 dan berasal dari berbagai fasilitas," katanya dalam acara Property Outlook 2020 di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Meksipun gelontorkan insentif telah diberikan, pemerintah masih melihat opsi pemberian relaksasi tambahan. Kajian dan hitung-hitungan fiskal tengah dilakukan oleh Kemenkeu untuk membedah beban pajak yang berlaku saat transaksi atas tanah dan bangunan dilakukan.

Menurutnya, dari nilai transkasi properti yang dicontohkan sebesar 100 maka beban pajaknya bisa mencapai 30. Pungutan pajak tersebut, lanjut Suahasil, tersebar di berbagai tempat. Salah satunya ada pajak pusat dan daerah. Ada pula pungutan pajak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli.

"Kita sedang cari cara untuk kurangi itu agar bisa di bawah 30,” ungkap Suahasil.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Salah satu opsinya yang tengah dikaji adalah memberikan relaksasi dari sisi pajak daerah. Suahasil menyebutkan daerah bisa memberikan relaksasi dari sisi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP). Insentif dapat diberikan agar sektor ini dapat tumbuh dan memberikan pemasukan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Untuk bisa memberikan insentif ini biasanya ada di pemerintah daerah, misal dalam BPHTP. Memang akan mengurangi penerimaan pemerintah daerah, tapi diharapkan sektor usaha menjadi berkembang. Jadi, lebih baik sektor usaha berkembang lalu kita ambil sedikit-sedikit [penerimaannya]," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : properti, insentif fiskal, insentif pajak, belanja perpajakan, tax expenditure

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya